Walaupun biaya pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) seluruhnya ditanggung negara alias gratis. Namun seluruh guru wajib mengikuti UKG yang rencananya digelar pada bulan November tahun ini.
Sebagimana yang termaktub dalam Panduan Uji Kompetensi Guru tahun 2015, bahwa para guru yang menjadi peserta Uji Kompetensi Guru adalah Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus Guru PNS atau bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki NUPTK atau Peg.Id. Para guru juga dipastikan masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Karena pentingnya kegiatan UKG tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya antisipasi guru-guru yang telah terverifikasi untuk mengikuti UKG, terkendala pada pelaksanaannya.
Seperti diketahui UKG saat ini tengah berlangsung secara bertahap dimulai pada Senin 9 November 2015 hingga 27 November 2015 mendatang.
Pemerintah melalui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyusun jadwal UKG Susulan yang rencananya dijadwalkan mulai tanggal 7 - 11 Desember 2015 mendatang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menuturkan, UKG Susulan tersebut disiapkan dengan pertimbangan sejumlah guru kemungkinan terkendala untuk mengikuti UKG sesuai jadwal. Menurutnya, UKG adalah hak guru. Meski kemungkinan tidak banyak, namun tidak banyak ini bukan berarti tidak apa-apa. Tetap perlu kami antisipasi, demikian seperti disampaikan Pranata ketika ditemui sesuai memantau UKG melalui server di Komisi Pendataan Uji Kompetensi, Kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin 9 November 2015.
UKG susulan tersebut menurut beliau dialokasikan untuk guru yang terkendala karena tengah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), studi banding kepala sekolah, diklat (pendidikan dan latihan), pendidikan Magister (S2).
Guru-guru yang terkendala mengikuti UKG juga karena jadwal ujiannya yang telah ditentukan berbentrokan dengan jadwal simposium guru, ataupun prajabatan. Selain itu, UKG susulan juga sebagai antisipasi jika guru terkendala karena jatuh sakit atau tengah dalam masa cuti, kesalahan verifikasi mata pelajaran, hingga guru yang tidak bersedia ujian karena mendekati masa pensiun.
"Ke-11 kategori ini yang kami antisipasi dengan UKG susulan," ujarnya.
Saat ini belum diketahui jumlah guru yang kemungkinan berhalangan mengikuti UKG sesuai jadwal. Menurut Pranata, karena pihaknya masih melakukan pendataan.
Semoga informasi tentang Jadwal Uji Kompetensi Guru Susulan yang akan digelar bulan Desember 2015 tersebut dapat bermanfaat. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kemdikbud
- Pikiran Rakyat
Read More...
Sebagimana yang termaktub dalam Panduan Uji Kompetensi Guru tahun 2015, bahwa para guru yang menjadi peserta Uji Kompetensi Guru adalah Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang berstatus Guru PNS atau bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki NUPTK atau Peg.Id. Para guru juga dipastikan masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Karena pentingnya kegiatan UKG tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya antisipasi guru-guru yang telah terverifikasi untuk mengikuti UKG, terkendala pada pelaksanaannya.
Seperti diketahui UKG saat ini tengah berlangsung secara bertahap dimulai pada Senin 9 November 2015 hingga 27 November 2015 mendatang.
Pemerintah melalui Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyusun jadwal UKG Susulan yang rencananya dijadwalkan mulai tanggal 7 - 11 Desember 2015 mendatang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menuturkan, UKG Susulan tersebut disiapkan dengan pertimbangan sejumlah guru kemungkinan terkendala untuk mengikuti UKG sesuai jadwal. Menurutnya, UKG adalah hak guru. Meski kemungkinan tidak banyak, namun tidak banyak ini bukan berarti tidak apa-apa. Tetap perlu kami antisipasi, demikian seperti disampaikan Pranata ketika ditemui sesuai memantau UKG melalui server di Komisi Pendataan Uji Kompetensi, Kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin 9 November 2015.
UKG susulan tersebut menurut beliau dialokasikan untuk guru yang terkendala karena tengah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), studi banding kepala sekolah, diklat (pendidikan dan latihan), pendidikan Magister (S2).
Guru-guru yang terkendala mengikuti UKG juga karena jadwal ujiannya yang telah ditentukan berbentrokan dengan jadwal simposium guru, ataupun prajabatan. Selain itu, UKG susulan juga sebagai antisipasi jika guru terkendala karena jatuh sakit atau tengah dalam masa cuti, kesalahan verifikasi mata pelajaran, hingga guru yang tidak bersedia ujian karena mendekati masa pensiun.
"Ke-11 kategori ini yang kami antisipasi dengan UKG susulan," ujarnya.
Saat ini belum diketahui jumlah guru yang kemungkinan berhalangan mengikuti UKG sesuai jadwal. Menurut Pranata, karena pihaknya masih melakukan pendataan.
Semoga informasi tentang Jadwal Uji Kompetensi Guru Susulan yang akan digelar bulan Desember 2015 tersebut dapat bermanfaat. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kemdikbud
- Pikiran Rakyat