| 0 comments ]

Dari sejumlah 520 kabupaten/kota di Negara kita, tercatat sekitar 38 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara manual pada bulan November 2015 nanti. Sistem manual ini akan dilaksanakan di daerah yang tidak terjangkau jaringan internet, tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer, dan tidak terhubung di dalam jaringan internet.

Mayoritas kabupaten/kota di Republik Indonesia yaitu sekitar 520 kabupaten/kota, akan menjalankan UKG mereka secara online (daring), dalam jaringan.

Jadwal umum Pelaksanaan UKG Manual adalah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari. Menurut Kemdikbud jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai. Berikut akan kami jelaskan jadwalnya pada gambar Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Manual (Luring atau Offline) pada Bulan November 2015 sebagai berikut :




Selanjutnya kami akan jelaskan beberapa Ketentuan Umum UKG Offline yang harus dipahami oleh para peserta UKG Manual demi kelancaran ujian.

  1. UKG diselenggarakan secara serentak | yaitu 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  2. Bagi guru yang memiliki kekhususan | yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
  3. Perangkat soal UKG | adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
  4. PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota | bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
  5. Jika terjadi kebocoran soal, | maka pelaksanaan UKG diulang hanya pada lokasi yang terbukti terjadi kebocoran soal.
  6. Koordinator Kabupaten/Kota, Koordinator Lokasi, dan Pengawas Ruang | ditetapkan oleh kepala PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP melalui Surat Keputusan, berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri | untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG.
  8. Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan | tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya.
  9. TUK di sekolah yang yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota | sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  10. Setiap ruangan ujian offline | diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.

Demikian penjelasan Jadwal Pelaksanaan UKG Manual yang akan diselenggarakan pada bulan November 2015 secara serentak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!


Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

0 comments

Post a Comment