| 0 comments ]

Pemerintah (Pusat) tetap menyiapkan bantuan Afirmasi untuk Program Sertifikasi Guru di daerah-daerah, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun kebijakan itu tidak lantas membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lepas tangan. Peraturan memang menentukan bahwa bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus mengeluarkan biaya sendiri dari sakunya untuk meraih program sertifikasinya. Namun Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disana dinyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. menurutnya sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” demikian diuangkapkan saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin 07 September 2015 yang lalu.

Sedangkan bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019. Pranata mengatakan, mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Beliau mencontohkan proses sertifikasi di luar Kemdikbud yaitu profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah. Ia juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Menurut Pranata, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kegiatan sergur tersebut dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI, dan lainnya.

Sedangkan sebanyak 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan. Pihaknya masih membahas Program PPG berasrama. Kemdikbud menargetkan 60.000 (guru) per tahun.

Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!


Sumber:

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

0 comments

Post a Comment