Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bukanlah perkara yang sulit bagi guru-guru yang sudah bersertifikat yang akan mendapatkan tunjangan dimana besarnya satu kali gaji. Apabila seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji. Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, persyaratan yang dimaksud di antaranya memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap.
Menurutnya Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dirinya mengakui, dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru yang tidak sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup untuk membayar 12 kali tunjangan tersebut.
Beliau menjelaskan, adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran yang sudah disetujui DPR pada tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran tunjangan guru secara penuh.
“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, lebih baik sisa bulan yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu, tidak diberikan,” ujarnya.
Pak Pranata, demikian biasa orang biasa menyapa Beliau, mengungkapkan, selama kurun waktu 2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan hingga mencapai Rp 8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang berbeda. “Maka kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,” ujarnya.
Ternyata tidakla sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi guru, asalkan seluruh persyaratan yang diperlukan dipenuhi oleh guru-guru yang sudah memiliki sertifikat. Semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, persyaratan yang dimaksud di antaranya memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap.
Menurutnya Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dirinya mengakui, dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru yang tidak sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup untuk membayar 12 kali tunjangan tersebut.
Beliau menjelaskan, adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran yang sudah disetujui DPR pada tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran tunjangan guru secara penuh.
“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, lebih baik sisa bulan yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu, tidak diberikan,” ujarnya.
Pak Pranata, demikian biasa orang biasa menyapa Beliau, mengungkapkan, selama kurun waktu 2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan hingga mencapai Rp 8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang berbeda. “Maka kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,” ujarnya.
Ternyata tidakla sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi guru, asalkan seluruh persyaratan yang diperlukan dipenuhi oleh guru-guru yang sudah memiliki sertifikat. Semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)




0 comments
Post a Comment