Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, pada bulan Oktober yang lalu memalui situs resmi Kemdikbud (www.kemdikbud.go.id) bahwa jumlah guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) se-Indonesia adalah sebanyak 3.015.315 orang. Apabila guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang harus jadi peserta UKG November 2015, maka sejumlah itulah peserta UKG-nya. Namun sebenarnya berapakah jumlah riil-nya?
Berdasarkan buku Pedoman UKG yang diterbitkan oleh Ditjen GTK, tercatat sejumlah 2.954.406 guru dari 34 Wilayah Provinsi se-Indonesia, baik guru yang mempunyai sertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikat pendidik, baik PNS maupun guru honorer yang akan menjadi Peserta UKG Bulan November tahun 2015. Berikut kami sampaikan data-datanya :
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada bulan November tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
Tegasnya, Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru. Dan ini merujuk pada peraturan UKG yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud bahwa UKG adalah untuk memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kemdikbud
Berdasarkan buku Pedoman UKG yang diterbitkan oleh Ditjen GTK, tercatat sejumlah 2.954.406 guru dari 34 Wilayah Provinsi se-Indonesia, baik guru yang mempunyai sertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikat pendidik, baik PNS maupun guru honorer yang akan menjadi Peserta UKG Bulan November tahun 2015. Berikut kami sampaikan data-datanya :
Peserta UKG Bulan November 2015
:Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada bulan November tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
Tegasnya, Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru. Dan ini merujuk pada peraturan UKG yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud bahwa UKG adalah untuk memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kemdikbud






0 comments
Post a Comment