Seorang guru sudah seharusnya menyadari bahwa profesinya merupakan kunci (key) dalam kualitas pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai Guru dan Dosen dinyatakan bahwa salah satunya guru wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, guru juga memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa maka guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per tahun 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor dibawah 60 dari total skor 100.
Dalam mengatasi potret kompetensi guru di Indonesia saat ini, tidak hanya pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah saja yang mengupayakan perbaikannya tetapi siswa, orangtua, warga masyarakat, dan organisasi profesi serta dunia usaha dan industri yang termasuk dalam ekosistem pendidikan itu memiliki peranan dalam mengatasi masalah tersebut. Seluruh ekosistem pendidikan harus bergotong royong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata menyampaikan, penggerak utama kebijakan pendidikan salah satunya adalah masyarakat dimana masyarakat perlu berkolaborasi bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah dalam memantau kompetensi guru secara konsisten dan berkontribusi aktif dalam peningkatan kompetensi guru tersebut. "Ini sebuah cara gotong royong untuk memuliakan guru, agar guru mulianya karena karyanya," katanya saat memberikan paparan pada acara Audiensi Bersama Redaktur Koran Sindo di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Dirjen mengungkapkan, nantinya Pemerintah melalui Kemendikbud akan memperbaiki desain tata kelola guru dan tenaga kependidikan melalui regulasi, pengelolaan, dan pengawasannya. Salah satu upayanya adalah perbaikan mekanisme pengembangan keprofesian bagi guru dimana penilaian kompetensi dan kinerja guru diantaranya adalah UKG, penilaian kinerja guru (PKG), dan prestasi belajar siswa. UKG meliputi uji tertulis terhadap kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional sedangkan PKG meliputi observasi terhadap kompetensi pedagogi, kompetensi pofesional, dan kompetensi sosial serta kompetensi kepribadian yang dinilai oleh kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan siswa serta dunia usaha dan industri. Penilaian prestasi belajar nantinya akan berdampak pada insentif berbasis kompetensi dan kinerja guru guna meningkatkan produktivitas guru tersebut.
Di samping itu, pemerintah daerah perlu memberikan jaminan terhadap warganya dalam memperoleh pendidikan berkualitas, salah satunya melalui peningkatan kompetensi guru di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dengan arah yang jelas atas perencanaan sekolah-sekolah di daerahnya.
Sekolah juga perlu menyediakan basis data yang akurat mengenai kompetensi guru-gurunya guna mendukung perencanaan sekolah sehingga meningkatnya akuntabilitas atas sekolah tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar timbul kepercayaan orangtua termasuk siswa terhadap kualitas pendidikan di sekolah dan dengan sendirinya para orangtua akan tergugah untuk membantu sekolah.
Dalam hal ini, organisasi profesi, dunia usaha, dan industri memiliki peran pada sektor peningkatan mutu atau kualitas guru. Organisasi profesi mengetahui kompetensi lulusan setiap sekolah, begitu juga dengan dunia usaha dan industri yang mengetahui dan mengerti kualitas sebuah sekolah, sehingga komponen-komponen ekosistem pendidikan itu diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas sekolah termasuk kompetensi guru-gurunya.
Upaya meningkatan kualitas sekolah termasuk kompetensi guru-gurunya sangatlah penting karena guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Semoga artikel tentang Uji Kompetensi Guru Dapat Dijadikan Sarana Penilaian Kompetensi dan Kinerja guru dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Dalam mengatasi potret kompetensi guru di Indonesia saat ini, tidak hanya pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah saja yang mengupayakan perbaikannya tetapi siswa, orangtua, warga masyarakat, dan organisasi profesi serta dunia usaha dan industri yang termasuk dalam ekosistem pendidikan itu memiliki peranan dalam mengatasi masalah tersebut. Seluruh ekosistem pendidikan harus bergotong royong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata menyampaikan, penggerak utama kebijakan pendidikan salah satunya adalah masyarakat dimana masyarakat perlu berkolaborasi bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah dalam memantau kompetensi guru secara konsisten dan berkontribusi aktif dalam peningkatan kompetensi guru tersebut. "Ini sebuah cara gotong royong untuk memuliakan guru, agar guru mulianya karena karyanya," katanya saat memberikan paparan pada acara Audiensi Bersama Redaktur Koran Sindo di Gedung Sindo, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Dirjen mengungkapkan, nantinya Pemerintah melalui Kemendikbud akan memperbaiki desain tata kelola guru dan tenaga kependidikan melalui regulasi, pengelolaan, dan pengawasannya. Salah satu upayanya adalah perbaikan mekanisme pengembangan keprofesian bagi guru dimana penilaian kompetensi dan kinerja guru diantaranya adalah UKG, penilaian kinerja guru (PKG), dan prestasi belajar siswa. UKG meliputi uji tertulis terhadap kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional sedangkan PKG meliputi observasi terhadap kompetensi pedagogi, kompetensi pofesional, dan kompetensi sosial serta kompetensi kepribadian yang dinilai oleh kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan siswa serta dunia usaha dan industri. Penilaian prestasi belajar nantinya akan berdampak pada insentif berbasis kompetensi dan kinerja guru guna meningkatkan produktivitas guru tersebut.
Di samping itu, pemerintah daerah perlu memberikan jaminan terhadap warganya dalam memperoleh pendidikan berkualitas, salah satunya melalui peningkatan kompetensi guru di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dengan arah yang jelas atas perencanaan sekolah-sekolah di daerahnya.
Sekolah juga perlu menyediakan basis data yang akurat mengenai kompetensi guru-gurunya guna mendukung perencanaan sekolah sehingga meningkatnya akuntabilitas atas sekolah tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar timbul kepercayaan orangtua termasuk siswa terhadap kualitas pendidikan di sekolah dan dengan sendirinya para orangtua akan tergugah untuk membantu sekolah.
Dalam hal ini, organisasi profesi, dunia usaha, dan industri memiliki peran pada sektor peningkatan mutu atau kualitas guru. Organisasi profesi mengetahui kompetensi lulusan setiap sekolah, begitu juga dengan dunia usaha dan industri yang mengetahui dan mengerti kualitas sebuah sekolah, sehingga komponen-komponen ekosistem pendidikan itu diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas sekolah termasuk kompetensi guru-gurunya.
Upaya meningkatan kualitas sekolah termasuk kompetensi guru-gurunya sangatlah penting karena guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Semoga artikel tentang Uji Kompetensi Guru Dapat Dijadikan Sarana Penilaian Kompetensi dan Kinerja guru dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!
Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)




0 comments
Post a Comment