| 0 comments ]

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, pada bulan Oktober yang lalu memalui situs resmi Kemdikbud (www.kemdikbud.go.id) bahwa jumlah guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) se-Indonesia adalah sebanyak 3.015.315 orang. Apabila guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang harus jadi peserta UKG November 2015, maka sejumlah itulah peserta UKG-nya. Namun sebenarnya berapakah jumlah riil-nya?

Berdasarkan buku Pedoman UKG yang diterbitkan oleh Ditjen GTK, tercatat sejumlah 2.954.406 guru dari 34 Wilayah Provinsi se-Indonesia, baik guru yang mempunyai sertifikasi pendidik maupun guru yang belum bersertifikat pendidik, baik PNS maupun guru honorer yang akan menjadi Peserta UKG Bulan November tahun 2015. Berikut kami sampaikan data-datanya :


Peserta UKG Bulan November 2015

:



Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada bulan November tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.

Tegasnya, Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru. Dan ini merujuk pada peraturan UKG yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud bahwa UKG adalah untuk memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Disamping itu untuk mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).


Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!


Sumber:
- Kemdikbud



Read More...

| 0 comments ]

Sertifikasi bagi para guru adalah salah satu cara yang ditempuh oleh Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi atau kualitas guru di Indonesia. Karena guru merupakan salah satu faktor penting dalam dunia pendidikan. Untuk menghasilkan generasi-generasi yang berkualitas, peningkatan kualitas guru harus lebih dahulu diupayakan.

Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

Siapa saja atau guru di lingkungan Kementerian apa saja yang harus mengikuti UKG pada bulan November ini? Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemdikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.

Pelatihan guru diperlukan untuk mempermudah para Guru Ikut UKG. Seperti diungkapkan Kadis Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, Ikhwanuddin di hadapan 433 orang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dasar se-Aceh Tamiang menegaskan perlunya keseriusan guru untuk berlatih agar terampil dalam proses pembelajaran. Menurutnya seperti halnya para atlit, para gurupun dituntut terus berlatih agar semakin terampil dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas.

Untuk mempersiapkan UKG Kemenag bulan November 2015 ini, di berbagai daerah guru-guru sudah mulai berlatih mempersiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang bukan hanya untuk guru-guru Kemdikbud tapi juga untuk guru-guru yang mengabdi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Guru MAN Muara Kelingi Berlatih UKG Online
Guru Fisika Non PNS MAN Muara Kelingi Siti Hernika, S.Pd bertempat di ruang guru pada hari Selasa 22 September yang lalu berlatih Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online guna mempersiapkan diri menghadapi UKG yang akan dilaksanakan secara nasional tersebut terhadap seluruh guru PNS dan Non PNS di seluruh Indonesia dan direncanakan dilaksanakan dengan sistem online.

Wakil Kurikulum Imam Syafii, M.Si saat dikonfirmasi pada hari Sabtu tanggal 26 September mengatakan bahwa sudah seyogyanya setiap guru harus mempersiapkan diri untuk menghadapi UKG dengan sistem online yang akan dilakasanakan pada 9 s.d 27 November guna meningkatkan kompetensi dan profesional dirinya.

Tidak terkecuali guru di bawah Kementerian Agama, harus terus berusaha meningkatkan kompetensi dan profesionalitas diri agar dapat memberikan yang terbaik bagi anak-anak bangsa sehingga tujuan pendidikan nasional dapat dicapai.


MTsN Buntok Ikuti Bimbingan Teknis Operator UKG
Dalam rangka koordinasi dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan diselenggarakan pada November ini, PPPPTK IPA telah menyelenggarakan bimbingan teknis aplikasi sistem UKG. Kegiatan diselenggarakan pada 18 – 20 Oktober di LPMP Kalimantan Tengah.

MTsN Buntok menjadi salah satu tempat uji kompetensi (TUK) berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan Barito Selatan, dengan menyediakan sebanyak 15 unit komputer. Delliyannor mewakili kepala madrasah dan M.B.M. Mahridi sebagai operator TUK diutus dalam kegiatan tersebut.

Menurut Delliyannor, Pembekalan operator TUK ini bertujuan untuk mempersiapkan dan memberikan bimbingan teknis kepada operator dan panitia pelatihan UKG, sehingga mempunyai wawasan dan pemahaman serta konsep mengenai tupoksi operator aplikasi dan kepanitiaan TUK di sekolah yang ditunjuk.

Menurutnya, MTsN Buntok di bawah naungan Kementerian Agama siap bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Barito Selatan dalam mensukseskan uji kompetensi guru nantinya.

Berikut akan kami sampaikan Jadwal UKG Online (daring) dan UKG Offline (luring) yang akan diselenggarakan pada mulai tanggal 9 bulan ini.


UKG Online (daring)


Jadwal selengkapnya Pelaksanaan UKG Online bulan November tahun 2015 yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, akan kami jelaskan pada gambar Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Online Bulan November 2015 berikut ini :






Catatan :
Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.


UKG Offline (luring)


Jadwal umum Pelaksanaan UKG Manual adalah mulai tanggal 9-27 November 2015. Berikut akan kami jelaskan jadwalnya pada gambar Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Manual (Luring atau Offline) pada Bulan November 2015 sebagai berikut :





Catatan :
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud saat ini tengah melakukan persiapan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk semua guru, baik dilingkungan Kemdikbud maupun Kemenag yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Menurut Dirjen GTK Sumarna Surapranata bahwa jumlah guru yang memiliki NUPTK se-Indonesia sebanyak 3.015.315 orang.

Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai Jadwal Kegiatan UKG Guru Kemenag pada bulan November 2015. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!


Sumber:
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud
- Kementerian Agama


Read More...

| 0 comments ]

Dari sejumlah 520 kabupaten/kota di Negara kita, tercatat sekitar 38 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara manual pada bulan November 2015 nanti. Sistem manual ini akan dilaksanakan di daerah yang tidak terjangkau jaringan internet, tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer, dan tidak terhubung di dalam jaringan internet.

Mayoritas kabupaten/kota di Republik Indonesia yaitu sekitar 520 kabupaten/kota, akan menjalankan UKG mereka secara online (daring), dalam jaringan.

Jadwal umum Pelaksanaan UKG Manual adalah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari. Menurut Kemdikbud jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai. Berikut akan kami jelaskan jadwalnya pada gambar Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Manual (Luring atau Offline) pada Bulan November 2015 sebagai berikut :




Selanjutnya kami akan jelaskan beberapa Ketentuan Umum UKG Offline yang harus dipahami oleh para peserta UKG Manual demi kelancaran ujian.

  1. UKG diselenggarakan secara serentak | yaitu 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  2. Bagi guru yang memiliki kekhususan | yaitu Tuna Netra memerlukan pendamping dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai pembaca soal dengan durasi waktu yang diperlukan 180 menit dan dijadwalkan khusus.
  3. Perangkat soal UKG | adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
  4. PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota | bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
  5. Jika terjadi kebocoran soal, | maka pelaksanaan UKG diulang hanya pada lokasi yang terbukti terjadi kebocoran soal.
  6. Koordinator Kabupaten/Kota, Koordinator Lokasi, dan Pengawas Ruang | ditetapkan oleh kepala PPPPTK/LPPKS/LPPPTK-KPTK/LPMP melalui Surat Keputusan, berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri | untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG.
  8. Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan | tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya.
  9. TUK di sekolah yang yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota | sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  10. Setiap ruangan ujian offline | diisi minimal 20 orang peserta atau disesuaikan dengan jumlah komputer yang tersedia.

Demikian penjelasan Jadwal Pelaksanaan UKG Manual yang akan diselenggarakan pada bulan November 2015 secara serentak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!


Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Read More...

| 0 comments ]

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada bulan November dengan dua cara, yaitu cara daring (dalam jaringan) atau online dan cara luring (luar jaringan) atau offline.

Dari 520 kabupaten/kota di Republik Indonesia, tercatat 498 kabupaten/kota yang akan menjalankan UKG secara daring. Sedangkan yang tidak melaksanakan UKG secara luring tercatat hanya 38 kabupaten/kota. Sistem online (media jaringan) akan dilaksanakan di daerah yang terjangkau jaringan internet, memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer, dan tergabung di dalam jaringan internet.

Pada sistem online, Santi Ambarukmi, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Kebutuhan Guru, Penguatan Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud), mengungkapkan minimal sebanyak 20 guru untuk ditempatkan di dalam ruang TUK.

Menurutnya UKG online akan dibuat dengan banyak versi, yaitu sesuai dengan jumlah peserta ujian. Walaupun (misalnya) ada 11 guru sama mata pelajaran yang diuji, tapi soalnya berbeda. Guna menjamin transparansi dalam penyelenggaraan UKG online, hasil UKG dapat langsung dilihat. Contohnya kalau salah 30 dari 100 akan terlihat nilainya 70. Nilai itu akan menjadi pride untuk mengukur dirinya sendiri bagi guru. Kalau di pusat, (nilai) itu ingin melihat pembinaan seperti apa yang perlu diberikan nantinya. Naskah soal akan berbentuk pilihan ganda dengan empat pilihan.

Selanjutnya jadwal umum Pelaksanaan UKG Online adalah mulai tanggal 9-27 November 2015. Pihak Kemendikbud sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Jadwal selengkapnya Pelaksanaan UKG Online bulan November tahun 2015 yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, akan kami jelaskan pada gambar Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Online Bulan November 2015 berikut ini :






Persiapan UKG online

Penyelenggaraan UKG sistem online menggunakan jaringan lokal yang digunakan oleh masing-masing TUK. Pihak Kemdikbud tidak libatkan satu provider, tapi kita pakai jaringan yang ada di lokasi yang bersangkutan. Sehingga, ketika listrik pada maka guru tidak akan mengulangi dari awal UKG tersebut, karena datanya sudah tersimpan, tinggal melanjutkan.

Uji coba UKG sistem online pun turut dilakukan yaitu dengan menyediakan sarana belajar UKG online. Uji coba ini sudah diselenggarakan mulai tanggal 20 Oktober s.d. 23 Oktober 2015. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!




Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Read More...

| 0 comments ]

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD).

Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan satu; 25% pada triwulan dua, 25% pada triwulan tiga, 20% pada triwulan empat.


Jadwal Pembayaran


  • Periode pertama, Januari - Maret 2015, telah dibayarkan di awal April 2015.
  • Periode kedua, April-Juni 2015, telah dibayarkan di awal Juli.
  • Periode ketiga, Juli - September 2015, telah dibayarkan awal Oktober 2015.
  • Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, akan dibayarkan pada awal Januari 2016.

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.

Berikut silakan bisa di download Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi yang memerlukan :

Petunjuk Teknis


  1. Download | Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi 2014
  2. Download | Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015)
  3. Download | Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015)
  4. Download | Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI)
  5. Download | Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015)
  6. Download | Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015)


Sebagai informasi pelengkap bahwa pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.

Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.

Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!



Sumber:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta
- Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Kemdikbud)
Read More...